PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Pengembangan Kasus Tambang Pondi, Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Resmi Jadi Tersangka

Polda Babel menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Tentunya kami tegaskan di sini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita perhatian publik ini,” tegas Agus.

Sebelumnya Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebelum menetapkan HT dan MN, Polda Babel telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 16 saksi.

Khairul Edi Hanafi Ajak Penambang Beltim Jaga Kondusivitas: Jangan Ulangi Kejadian 7 Agustus

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026), mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor.

Polisi Pisahkan Penanganan Dua Peristiwa

Kapolda menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum terhadap dua peristiwa pertambangan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Ada dua peristiwa di sana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujar Viktor.

Hadapi Penipuan dan Masalah Jasa Keuangan, OJK Babel Siapkan IASC dan Kontak 157

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial S alias A disebut sebagai pemilik, pemodal, dan kolektor pada aktivitas pertambangan di lokasi sebelahnya yang melibatkan delapan pekerja.

Laman: 1 2 3

× Advertisement
× Advertisement