Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Pengembangan Kasus Tambang Pondi, Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Resmi Jadi Tersangka

Share:

“Sedangkan tersangka S alias A pemilik, pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.

Alat Berat hingga 275 Kilogram Pasir Timah Disita

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pertambangan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, sejumlah peralatan pertambangan, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.

“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terang Viktor.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan Pondi.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu