Prestasi Berbuah Insentif Rp1 Miliar
Capaian tersebut bukan hanya menghasilkan penghargaan. Pemerintah pusat juga memberikan insentif fiskal Rp1 miliar kepada Pemkot Pangkalpinang sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah.
Insentif fiskal bagi pemerintah daerah berprestasi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera, terdapat empat kategori penilaian, yakni Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri, Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan, Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, serta Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Suasana Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam, Rabu (12/8/2026). Dalam ajang tersebut, Pangkalpinang meraih terbaik III kategori layanan kesehatan.
Dessy: Hasil Kerja Bersama
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna mengatakan, pencapaian tersebut bukan hasil kerja satu pihak. Menurutnya, prestasi itu lahir dari kerja kolektif perangkat daerah, khususnya jajaran Dinas Kesehatan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan. Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Dessy.
Bagi Dessy, masuk tiga besar se-Sumatera juga tidak boleh membuat Pemkot berhenti berbenah. Penghargaan justru harus menjadi pemacu untuk menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ujungnya Harus Dirasakan Masyarakat
Di balik piala, peringkat dan insentif Rp1 miliar, Dessy menegaskan ada hal yang jauh lebih penting: manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penghargaan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang semakin baik, merata dan berkualitas,” katanya.


