“Teknis penyalurannya nanti akan kami diskusikan bersama APKLI, termasuk kemungkinan penunjukan lokasi khusus penyaluran, tentunya tetap mengacu dan tidak menyalahi regulasi,” jelasnya.
Mengenai kuota, Satrio menyebut kuota LPG 3 kg ditetapkan per daerah. Bukan berdasarkan sektor pengguna.
Karena itu, regulasi dari pemerintah daerah diperlukan untuk mengatur batas kebutuhan masing-masing kategori.
“Kami ini badan usaha yang bekerja berdasarkan regulasi. Jika pemerintah menetapkan batas dua tabung, kami jalankan. Jika tiga atau empat tabung, kami juga mengikuti,” katanya.
Di Luar Pangkalan
Keluhan soal harga di lapangan juga dijawab. Menurut Satrio, titik serah Pertamina berada di pangkalan.
Harga di tingkat pengecer di luar pangkalan, kata dia, sudah berada di luar kewenangan Pertamina karena masuk mekanisme pasar.
“Kami selalu mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan. Untuk HET, itu ditetapkan melalui surat edaran gubernur. Namun wilayah yang jauh dari titik suplai memang perlu perhitungan khusus karena adanya biaya transportasi tambahan, dan itu menjadi kewenangan kabupaten/kota,” terangnya.
Terkait rencana pembentukan Satgas Pengawasan Terpadu, Pertamina menyatakan siap terlibat.


