Bambang yang juga merangkap Ketua Real MBG Provinsi Bangka Belitung kemudian meluruskan perkara pembangunan siring di sekitar lokasi SPPG.
Menurutnya, pembangunan siring tersebut pada dasarnya merupakan kewajiban Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kendati demikian, pihak SPPG memilih turut membantu mengerjakannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
“Kalau siring itu sebenarnya kewajiban dari pihak Pemkot Pangkalpinang, bukan dari SPPG. Tetapi kami membangun itu demi keamanan warga setempat,” katanya.
Atas dasar itu, Bambang meminta agar bantuan pembangunan siring tidak dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa pihak SPPG telah mengakui adanya pencemaran ataupun aliran limbah menuju sumur warga.
“Jangan karena kami membantu membangun siring kemudian dianggap sebagai bukti bahwa limbah SPPG masuk ke sumur warga. Itu tidak benar,” tegasnya.
Warga Menegaskan Sumur Masih Digunakan
Bantahan Bambang diperkuat oleh keterangan Hajjah Soleha, warga RT 005/02 Kelurahan Air Kepala Tujuh yang hingga kini masih menggunakan air dari sumur tersebut.
Soleha menyatakan tidak pernah melihat limbah dari SPPG milik Bambang meresap ke dalam sumur. Ia pun menegaskan bahwa air sumur itu masih tetap digunakannya sampai sekarang.
“Selama ini sejak SPPG milik Pak Bambang dibangun, air limbahnya tidak pernah meresap ke sumur. Saya sampai saat ini masih menggunakan sumur tersebut,” ujar Soleha, Selasa (8/9/2026).


