PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Nama “W” Anggota TNI AD Disebut di Sidang Tambang Bukit Betung, Tak Tercantum dalam Dakwaan

Ia mengakui pernah menandatangani surat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik proyek berikut pemilik alat berat & bersedia bertanggungjawab atas semua aktivitas di dalam kawasan hutan.

Namun di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menyatakan bahwa penandatanganan surat tersebut dilakukan karena disuruh oleh Santo dengan iming-iming bahwa nasibnya di muka hukum akan di upayakan & diurus.

Menurut keterangannya, Santo datang saat dirinya telah diamankan di Polda Babel dan meminta agar ia mengakui proyek tersebut sebagai miliknya. Surat tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan.

Keterangan ini dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan terdakwa.

Khairul Edi Hanafi Ajak Penambang Beltim Jaga Kondusivitas: Jangan Ulangi Kejadian 7 Agustus

Nama Disebut di Sidang, Mengapa Tak Masuk Dakwaan?

Dari ruang sidang, rangkaian sewa-menyewa alat berat itu memunculkan satu garis yang lebih panjang dari sekadar tiga orang yang berada di lokasi saat penindakan.

Dalam sistem peradilan pidana, konstruksi perkara bermula dari hasil penyidikan kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Hian Ki menerangkan bahwa dirinya sebelumnya telah di BAP oleh Subdit IV Diskrimsus Polda Babel dalam perkara ini. Ia menilai seharusnya dirinya dihadirkan pula dalam proses persidangan sebagai saksi dari JPU, bukan justru dari sisi Penasihat Hukum.

Ia mempertanyakan mengapa namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang diajukan penuntut umum. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum terkesan mengkaburkan fakta mengenai siapa pemilik excavator sebenarnya, terlebih ketika Rosmilwan diminta untuk mengaku bahwa dua unit excavator tersebut adalah miliknya.

Hadapi Penipuan dan Masalah Jasa Keuangan, OJK Babel Siapkan IASC dan Kontak 157

Jika dalam persidangan muncul nama-nama lain yang diduga berada dalam alur penguasaan dan pengendalian alat berat, publik wajar mempertanyakan:

Laman: 1 2 3 4

× Advertisement
× Advertisement