PANGKALPINANG – Aksi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan di tengah belum normalnya aktivitas pembelian bijih timah masyarakat. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta masyarakat menahan diri dan menjaga kondusivitas sembari menunggu regulasi yang diharapkan menjadi jalan keluar persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.
Bambang Minta Penambang Menahan Diri
Bambang mengaku prihatin terhadap situasi yang berkembang di Belitung Timur, terlebih aksi tersebut diwarnai kericuhan hingga kerusakan fasilitas perusahaan.
Menurutnya, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas penghidupan harus tetap disampaikan secara damai dan tidak berujung pada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).
Keresahan masyarakat, menurut Bambang, tidak terlepas dari belum normalnya aktivitas pembelian bijih timah. Kondisi tersebut membuat hasil produksi masyarakat belum terserap secara optimal dan berdampak terhadap perputaran ekonomi.
Perpres Disiapkan Jadi Jalan Keluar
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah tengah memproses Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk membuka kembali jalan pembelian timah masyarakat.
Bambang menyebut koordinasi telah dilakukan bersama pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan karena penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) membutuhkan waktu, sementara aktivitas ekonomi masyarakat tidak dapat terus menunggu.
“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.


