Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial AK atas dugaan pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring. Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku sempat buron hampir tiga pekan.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore, 26 Januari 2026. AK diamankan tanpa perlawanan di kawasan Tanjung Bunga.
Peristiwa Pengeroyokan
Pengeroyokan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Eko Gunawan, pengemudi ojek daring berusia 30 tahun. Kejadian berlangsung di Jalan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan, saat korban berhenti menunggu penumpang tambahan di belakang mobilnya.
Kronologi Awal Cekcok
AK datang bersama rekannya berinisial IP. Keduanya menghampiri korban dan melontarkan tuduhan berbuat asusila. Pelaku menyampaikan kalimat, โKalau mau pacaran mending di hotel, jangan di mobil.โ
Korban mencoba menjelaskan maksud keberadaannya. Adu mulut kemudian terjadi.

Modus Kekerasan Bersama
Penyidik menyatakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama. AK menendang punggung korban hingga terjatuh dan memukul area mata berulang kali. IP mencekik leher korban dan menahan tangan korban agar tidak melawan.
Akibat yang Dialami Korban
Korban mengalami memar serius di mata kiri dan kening, serta cedera di bagian pinggang. Kedua pelaku melarikan diri setelah melihat kondisi korban.
Hasil Penangkapan dan Pengakuan
โPelaku AK berhasil kami amankan tanpa perlawanan pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya bersama rekannya berinisial IP,โ ujar Kapolresta Pangkalpinang.
Status Pelaku Lain
Polisi melakukan pengembangan ke rumah IP, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. IP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Proses Penyidikan
AK saat ini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Barang bukti berupa satu lembar hasil visum disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pejabat utama untuk pengejaran pelaku lainnya.


