PANGKALPINANG – Peristiwa masuknya rombongan yang mengaku sebagai Satgas Tri Cakti ke sebuah gudang ikan di Dusun Anyai, Desa Air Mendayung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (29/8/2026), hingga kini masih menyisakan persoalan bagi pihak perusahaan yang menguasai gudang tersebut.
Dalam keterangan persnya, Agus Amri menyebut tindakan rombongan itu telah memicu kegaduhan. Ia menerangkan, bangunan yang didatangi tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan hasil perikanan, sejalan dengan kegiatan usaha PT Mendayung Jaya Bersama (MJB) yang bergerak di sektor perikanan.
Perusahaan menyatakan gudang tersebut tidak memiliki hubungan dengan aktivitas penambangan, penampungan, pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.
“Gudang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang dituduhkan, makanya perusahaan kami merasa dirugikan, selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan membuka paksa gembok agar bisa masuk ke Gudang,” ucap Agus Amri.
“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat, dengan mengaku sebagai Tim Satgas Tricakti mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum”, tambah Agus dengan tegas.
Perusahaan Meminta Kejelasan Melalui Jalur Hukum
Setelah menilai peristiwa tersebut menimbulkan kerugian, PT Mendayung Jaya Bersama melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, mengambil langkah hukum pada Senin (7/9/2026).
Salah satu langkah yang ditempuh ialah membuat laporan dan pengaduan kepada Kepolisian terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
PT MJB juga meminta penjelasan secara kelembagaan kepada Komandan Satgas Tri Cakti serta instansi pengawas terkait. Permintaan itu diajukan untuk memperoleh kepastian apakah kedatangan rombongan tersebut merupakan kegiatan resmi atau justru terdapat penggunaan nama Satgas Tri Cakti tanpa kewenangan.


