Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan DG saat berada di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DG mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Pantau Rumah Sebelum Beraksi
Kepada petugas, DG disebut mengaku terlebih dahulu memantau situasi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Gear.
Setelah memastikan situasi memungkinkan, ia kemudian masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua aki sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi juga mendalami keberadaan barang hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan DG, dua aki itu kemudian dijual ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung dengan harga Rp700 ribu.
Uang Disebut Digunakan untuk Kebutuhan dan Narkotika
Kepada penyidik, DG juga disebut mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga digunakan saat beraksi, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY” yang disebut dikenakan DG saat melakukan pencurian.


