Tiga Jagoan Ditangkap atas Dugaan Pencurian Bengkel dan Rumah Warga

Penyidik Satreskrim Polres Bangka menangkap tiga pemuda atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah sekaligus bengkel milik warga. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang bernilai puluhan juta rupiah, yang diketahui terjadi saat rumah ditinggal mudik.

Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mendapati rumah dan bengkel dalam kondisi berantakan, dengan plafon rumah jebol dan sejumlah barang berharga hilang. Lokasi kejadian berada di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

Identitas Tersangka

Tiga pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial YU (19), RE (22), dan AB (26). Polisi menyebut ketiganya berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, berbagai spare part kendaraan, peralatan bengkel, serta perlengkapan rumah tangga.

Laporan Korban dan Kerugian

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menjelaskan kasus terungkap dari laporan korban yang baru kembali dari mudik ke Kota Medan.

โ€œPeristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang ke rumah, plafon rumah sudah jebol dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang,โ€ katq AKP Mauldi kepada Bangkapos.com, Selasa (27/1/2026).

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang yang dicuri meliputi televisi, peralatan bengkel, spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Babel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat melakukan penyelidikan.
Pelaku pertama, YU, ditangkap pada Senin, 26 Januari 2026, di rumah mertuanya di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap RE dan AB di wilayah Desa Sliman, Kecamatan Mendo Barat.

โ€œKetiga pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor,โ€ jelas AKP Mauldi.

Pengakuan Tambahan Pelaku
โ€œUang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan para pelaku, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,โ€ ungkapnya.

Status Hukum

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
โ€œKami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,โ€ imbuhnya.

Berdasarkan laporan Bangka Pos.