PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, kolektor, kuasa lapangan hingga penjaga tempat penampungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026). Informasi tersebut juga disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Pemodal, Kolektor hingga Kuasa Lapangan
Empat tersangka tersebut yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
Berdasarkan keterangan kepolisian, HA alias Aphin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
YO alias Esnew disebut sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang sekaligus mengambil pasir timah. Sementara AC alias Joni berperan sebagai pemberi modal yang digunakan untuk membeli pasir timah.
Sedangkan ES alias Tekok disebut berperan sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah tersebut.
52,5 Ton Pasir Timah Diamankan di Sebuah Rumah
Perkara ini bermula dari operasi tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Petugas juga mengamankan sejumlah orang di lokasi. Barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan proses penyidikan.


