PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Dari Pemodal hingga Kolektor, Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah di Belitung

Polisi Dalami Rantai Peredaran Timah

Polda Babel menegaskan proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan, khususnya timah di Bangka Belitung, akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Kepolisian juga membuka ruang terhadap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan timah dari Bangka Belitung.

Empat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Dengan barang bukti mencapai 52,5 ton serta adanya pembagian peran mulai dari pemodal hingga kolektor, penyidikan selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap rantai peredaran pasir timah tersebut, termasuk memastikan tujuan akhirnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perempuan Golkar Naik Kelas, Hidayat Arsani Dorong KPPG Perkuat Barisan Politik

Polda Babel meminta masyarakat menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang saat ini masih berjalan. (Rz)

Laman: 1 2 3

× Advertisement
× Advertisement