Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polda Ungkap Modus Pembelian Timah dari Luar IUP
Dalam keterangan resminya, Polda Babel menyebut modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari luar IUP PT TIMAH Tbk.
Penyidik kini masih mendalami motif di balik aktivitas tersebut. Kepolisian juga menelusuri ke mana puluhan ton pasir timah itu akan dibawa.
Polda Babel menyampaikan bahwa berdasarkan kemasan pasir timah yang ditemukan, dugaan sementara penyidik mengarah pada rencana penyelundupan ke luar Pulau Belitung.
Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga tujuan akhir pasir timah maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan.
Empat Tersangka Dibawa ke Polda Babel
Pada Kamis (6/8/2026), keempat tersangka dibawa dari Belitung menuju Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 18.45 WIB dengan pengawalan personel Ditreskrimsus Polda Babel sebelum selanjutnya dibawa menuju Mapolda.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal, kita juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Agus sebagaimana diberitakan Antara.


