PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Miris! Kuota Haji Diduga Jadi Ladang Korupsi, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 mulai bergulir di meja hijau. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU dalam persidangan.

Angka kerugian tersebut, menurut jaksa, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2026.

Perempuan Golkar Naik Kelas, Hidayat Arsani Dorong KPPG Perkuat Barisan Politik

Yaqut Disebut Diperkaya USD 271.500

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Yaqut disebut diperkaya sebesar USD 271.500.

Selain Yaqut, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41. Jaksa juga menyebut Koperasi Perahu memperoleh USD 26.500.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” ujar JPU.

Uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Cuaca Panas Tak Lagi Jadi Kendala, PT TIMAH Bantu AC untuk Tingkatkan Kenyamanan Jamaah Masjid Nur Hidayah Karimun

Kuota Haji Khusus Tambahan Jadi Sorotan

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Jaksa mendakwa Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengisian kuota tersebut.

Laman: 1 2 3

× Advertisement
× Advertisement