Menurut dakwaan, kuota haji khusus tambahan diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu yang disebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa menyebut pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Persoalan pembagian kuota tambahan tahun 2024 turut menjadi bagian penting dalam dakwaan. Jaksa menyebut Yaqut melakukan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” kata JPU.
Jaksa Sebut Sejumlah Aturan Dilanggar
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk aturan mengenai penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Selain itu, sejumlah Keputusan Menteri Agama serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji turut disebut dalam dakwaan.
Perkara tersebut kini memasuki proses pembuktian di pengadilan. Seluruh uraian mengenai kerugian negara, penerimaan uang, pembagian kuota, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disampaikan jaksa masih merupakan dakwaan penuntut umum yang akan diuji dalam persidangan.


