“Tapi hari ini permintaan masyarakat khusus penambangan dengan harga Rp200 ribu, kita kunci dulu. Harga disetujui,” tegasnya.
Penambang Diminta Beraktivitas di IUP PT TIMAH
Selain memberikan kepastian mengenai harga, Hidayat mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan secara tertib dan berada di wilayah pertambangan resmi.
Ia mempersilakan masyarakat mencari nafkah dari sektor pertambangan, namun meminta kegiatan tersebut dilakukan di wilayah PT TIMAH yang resmi serta tidak memasuki kawasan yang dilarang.
“Masyarakat silakan menambang di wilayah PT Timah yang resmi. Jangan mengganggu irigasi, hutan lindung, atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Silakan menambang dengan baik,” kata Hidayat.
Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas pertambangan masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Keberadaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH tidak serta-merta berarti seluruh wilayah tersebut dapat ditambang tanpa prosedur.
Pembayaran Ikuti Mekanisme Resmi
Terkait penyaluran dana pembelian bijih timah, Hidayat menyebut prosesnya akan mengikuti mekanisme dan tata niaga resmi yang berlaku.
Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pembelian dan pembayaran hasil tambang berjalan melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Kesepakatan harga ini menjadi perkembangan penting setelah aksi massa penambang di Belitung Timur sehari sebelumnya. Persoalan harga dan kepastian pembelian bijih timah menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan masyarakat dalam aksi tersebut.
Dengan adanya kepastian harga Sn 73 sebesar Rp200 ribu per kilogram, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat di Belitung Timur dapat kembali berjalan secara tertib dengan tetap memperhatikan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan.


