PANGKALPINANG – Sorotan terhadap peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai di Bangka Belitung terus bergulir. Setelah Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator ditemukan dalam penelusuran Lawang Pos di tingkat pengecer, kini muncul informasi dari masyarakat yang mengarah ke Kampung Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Informasi itu muncul di kolom komentar media sosial Lawang Pos. Seorang netizen menandai akun @Bea Cukai RI, meminta petugas turun langsung ke Kampung Tuatunu, dan mengaku siap menunjukkan lokasi yang disebutnya berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Netizen Tag Bea Cukai, Sebut Tuatunu
Komentar tersebut muncul di tengah ramainya respons masyarakat terhadap pemberitaan Lawang Pos mengenai peredaran sejumlah merek rokok di Bangka Belitung.
Dalam komentarnya, netizen tersebut menulis:
“Datang la wahai @Bea Cukai RI ke Kampung Tuatunu, Kec. Gerunggang. Di sini la gudang besar rokok ilegal itu bersarang dan pengedarnya. Saya tunjuk dengan senang hati rumah-rumah para bos rokok ilegal tersebut.”

Keterangan Gambar: Tangkapan layar komentar warganet pada unggahan TikTok resmi Lawang Pos. Identitas akun disamarkan oleh redaksi.
Komentar itu memuat tudingan serius. Namun, informasi mengenai keberadaan gudang, pengedar maupun pihak yang disebut sebagai “bos” rokok ilegal tersebut belum terverifikasi.
Lawang Pos tidak menyimpulkan bahwa benar terdapat gudang atau pelaku peredaran rokok ilegal di lokasi yang disebutkan. Informasi tersebut masih sebatas klaim pengguna media sosial dan membutuhkan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Berawal dari Temuan di Tingkat Pengecer
Sorotan ini berawal dari penelusuran Lawang Pos yang masih menemukan produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung.


