Namun hingga Jumat, atau tiga hari sejak permintaan konfirmasi pertama disampaikan, Lawang Pos belum memperoleh tanggapan melalui kedua kanal resmi tersebut.
Belum adanya jawaban bukan berarti Lawang Pos menarik kesimpulan sendiri mengenai status kelima merek tersebut. Justru keterangan Bea Cukai dibutuhkan untuk memberikan kepastian berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dari Warung, Kini Muncul Informasi soal Tuatunu
Di tengah penantian jawaban itu, muncul komentar netizen yang membawa penelusuran ini pada pertanyaan baru.
Netizen tersebut bukan hanya menandai Bea Cukai RI, tetapi juga menyebut Kampung Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, serta mengaku bersedia menunjukkan langsung lokasi yang dimaksud kepada petugas.
Benarkah informasi tersebut? Apakah ada kaitannya dengan peredaran rokok yang ditemukan di tingkat pengecer?
Dua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan komentar di media sosial. Informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Lawang Pos tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bea Cukai Pangkalpinang. Apabila tanggapan resmi diterima setelah artikel ini diterbitkan, keterangannya akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan lokasi, gudang, pengedar maupun pihak yang disebut sebagai “bos” rokok ilegal dalam artikel ini berasal dari komentar pengguna media sosial dan belum terverifikasi. Penyebutan Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik Lawang Pos dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rz)


