Temuan itu kemudian membawa pada pertanyaan yang hingga kini masih dicari jawabannya: apakah produk-produk yang ditemukan tersebut telah memenuhi ketentuan di bidang cukai?
Lawang Pos tidak menetapkan kelima merek tersebut sebagai rokok ilegal. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai berdasarkan pemeriksaan terhadap produk yang bersangkutan.
Dua Dinas Nyatakan Bukan Kewenangannya
Dalam penelusuran sebelumnya, Lawang Pos meminta keterangan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Dinas tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kewenangan pengawasan pemerintah kabupaten/kota terbatas pada bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Rokok merupakan Barang Kena Cukai. Lawang Pos kemudian diarahkan untuk mengonfirmasi persoalan kepatuhan cukai kepada Bea Cukai.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jawaban yang diterima senada. Persoalan mengenai status rokok ilegal maupun pelanggaran ketentuan cukai disebut bukan berada dalam kewenangan dinas tersebut.
Tiga Hari Menunggu Jawaban Bea Cukai
Penelusuran kemudian mengarah kepada Bea Cukai Pangkalpinang.
Sejak Selasa, Lawang Pos telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui nomor WhatsApp resmi Bea Cukai Pangkalpinang. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resminya.
Pertanyaan yang disampaikan secara khusus menyangkut Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator yang ditemukan di tingkat pengecer. Lawang Pos meminta penjelasan apakah produk-produk tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan pemeriksaan dan kewenangan Bea Cukai.


