PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Kapolres Beltim di Tengah Amarah Ribuan Penambang: “Yakinlah, Kami Berada di Pihak Warga”

Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dijamin

Husni juga mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur oleh undang-undang, itu ada haknya rekan-rekan sekalian. Kami tidak pernah melarang. Walaupun rekan-rekan tidak ada pemberitahuan kepada kami, tapi kami akan menampung, kami akan menaungi apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan sekalian,” ungkapnya.

Dalam kondisi massa yang begitu besar, Kapolres kemudian meminta para penambang menunjuk perwakilan untuk berdialog. Langkah tersebut dinilai lebih efektif agar tuntutan masyarakat dapat didengar dan disampaikan secara jelas kepada pihak terkait.

“Kami minta kalau sekian banyak orang ini yang menyampaikan suara satu-satu, rekan-rekan capek tapi kami enggak dengar apa-apa. Lebih baik kita efektif, efisien. Kami minta perwakilan,” imbaunya.

Perempuan Golkar Naik Kelas, Hidayat Arsani Dorong KPPG Perkuat Barisan Politik

Situasi Berujung Ricuh

Meski berbagai upaya persuasif dilakukan, situasi kemudian tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Aksi massa berujung ricuh. Kantor Operasional PT Timah di Gantung dibakar, sementara Gudang Bersama Timah (GBT) mengalami kerusakan parah akibat amukan massa.

Di tengah kondisi tersebut, komunikasi dengan pihak perusahaan terus diupayakan agar tuntutan penambang mendapatkan jawaban langsung.

Respons kemudian datang dari Kepala Unit PT Timah Wilayah Belitung, Feriyandi, yang menemui massa di lokasi aksi.

PT Timah Akhirnya Merespons

Di hadapan masyarakat yang masih berada di lokasi, Feriyandi menyampaikan komitmen terkait harga pembelian timah.

Harga Timah Membaik Usai Aspirasi Disampaikan, Penambang Beltim Berharap PT TIMAH dan Masyarakat Terus Bersinergi

Ia menyatakan harga pembelian timah berkadar OC 73 di seluruh pos pembelian PT Timah di Belitung Timur akan dinaikkan menjadi Rp200.000 per kilogram.

Laman: 1 2 3

× Advertisement
× Advertisement