PANGKALPINANG – Tudingan bahwa limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, mengalir hingga memasuki sumur warga, langsung berhadapan dengan bantahan tegas dari pemilik SPPG, Bambang.
Bambang angkat bicara setelah salah satu media menerbitkan pemberitaan tersebut pada 7 September 2026. Ia menilai kabar yang disampaikan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan dan bahkan terkesan mengandung fitnah.
Dengan nada tegas, Bambang menolak tudingan yang menyebut limbah dari SPPG miliknya telah mengalir, mencemari, ataupun masuk ke dalam sumur warga.
“Tidak benar kalau limbah IPAL dari SPPG masuk sampai ke sumur warga. Itu sudah memfitnah,” tegas Bambang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Bambang, persoalan pencemaran tidak selayaknya disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Segala tudingan, katanya, mesti diuji melalui pemeriksaan yang jelas serta berpijak pada fakta dan keadaan sesungguhnya di lapangan.
Ia menerangkan, jarak antara lokasi SPPG dan sumur warga yang menjadi sorotan mencapai lebih dari satu kilometer. Jarak tersebut menjadi salah satu dasar bantahannya terhadap tudingan bahwa limbah dari SPPG dapat mengalir hingga memasuki sumur warga.
“Jaraknya lebih dari satu kilometer. Sebelum dipasang siring pun air limbah dari IPAL SPPG tidak pernah mengalir ataupun meresap ke sumur warga,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan ataupun mengakui adanya limbah SPPG yang masuk ke sumur warga. Ia menilai pembangunan siring yang kemudian dikaitkan dengan perkara tersebut justru merupakan wujud kepedulian terhadap keamanan dan lingkungan sekitar.
Pembangunan Siring Bukan Pengakuan Pencemaran


